fenomena
sosial berkaitan dengan isu pelanggaran moral, etika dan hukum dalam
implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan Internet
Etika
penggunaan komputer
sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi
komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara
yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan
internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan
serta hobinya.
Di beberapa Negara
praktik ini lebih menyebar dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus,
pada tahun 1994, diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS
telah dibajak, dan kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99%
di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu
dekat ini ada Seorang mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak
tirinya yang disebarkan melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang
menggunakan kata-kata kasar, dan mencela orang lain.
Hukum
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data
rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor
kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi
presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar (hecker).
Pembajakan
Mengutip atau
menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contoh, ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif
mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila
tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang
dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang
berlaku, belum lagi program-program lainnya, seperti mengcrack Antivirus,
Office, dan lain-lain.
Selain pembajakan dan
pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan download gratis, yang
harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi Android yang kebanyakan
program-program dan aplikasi yang di download harus bayar, tetapi sekarang
sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu gratis atau sering di
sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan para
programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau program
yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung jawap
seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit pun
kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
Moral
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang
tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing
video porno Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna
bloger yang tidak bertanggung jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan
yang lain-lain. Tidak masalah kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya,
tetapi kebanyakan mereka juga ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut
untuk di lihat oleh kalangan yang masi di bawah umur.
Hubungan antara etika,moral dan hukum dalam sistem informasi?
Penggunaan komputer di
dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi
dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk
diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi
secara tepat dan biasanya tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain
itu harus ada tindakan tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan
melanggar hukum, agar para pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti
contoh buruk itu, dan pagi pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika
dan moral dalam pembuatan bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan
membawa bangsa ini menjadi lebih baik.
Jadi etika,moral,dan
hukum merupakan penetu pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang
baik dan buruk (aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem informasi.
Kesimpulan
Etika merupakan hal yang
sangat pokok dalam mengatur segala aktivitas manusia yang menuntun manusia
untuk berbuat sesuai apa yang dikehendaki dan disepakati masyarakat bersama.
Begitupula dalam pemanfaaatan teknologi informasi dan komunikasi, etika dijadikan
sebagai aturan dalam menggunakan TI agar tidak melanggar etika dlam teknologi
informasi dan tidak merugikan orang lain.
Etika Teknologi
Informasi adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan teknologi informasi.
Pelanggaran etika di
pengaruhi atau disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat kebutuhan
seseorang, lemahnya kontrol sosial yang ada, perilaku dan kebiasaan
individu, serta pengaruh lingkungan pergaulan.
Masalah Etika teknologi
terdiri atas empat hal , yaitu : privasi, akurasi, property dan akses. Jenis
etika yang ada dalam teknoloi informasi yaitu : etika dalam universitas, etika
bagi programer, etika bagi pengguna , etika bagi profesional dan etika dalam
Undang- Undang.
kode etik, Isu pelanggaran moral, etika dan hukum
dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet
Etika
·
Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu
individu, kelompok dan masyarakat.
·
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas.
·
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk, dan tanggung jawab (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto:
2003).
2003).
·
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethikos ”, yang berarti “timbul
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
dari kebiasaan”. Etika merupakan satu set kepercayaan, standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, atau masyarakat.Etika dan moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Contoh etika:
Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika
penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah
seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum
lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk
mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar
dibanding dengan Negara lain. Sebagai contoh kasus, pada tahun 1994,
diperkirakan sekitar 35% peranti lunak yang digunakan di AS telah dibajak, dan
kemudian angka ini melonjak menjadi 92% di Jepang, dan 99% di Thailand.
Kasus lain;” dalam waktu dekat ini ada Seorang
mentri yang istrinya difitnah selingkuh dengan anak tirinya yang disebarkan
melalui twitter, lalu maraknya pengguna internet yang menggunakan kata-kata
kasar, dan mencela orang lain.
Moral
·
Moral : tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
·
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral
menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar
dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum
yang ada dalam masyarakat. Moral dalam
penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak
merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara
langsung maupun tidak langsung. Di dalam norma hokum setiap orang atau individu
wajib menjunjung tinggi hukun dan mempunya I kesadaran hokum yang tinggi pula.
Hokum akan mengatur tata kehidupan masyarakat dan Negara serta mengatur dan
mengayomi kepentingan atau hasil karya seseorang atau masyarakat sehingga akan
tercapai tertib hokum dalam tata kehidupan masyarakat tersebut
Contoh Moral:
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan
yang tidak sesuai dengan moral . Teknologi internet yang dapat memberikan
informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif.
Contoh kasus ; Browsing video porno
Ariel dan Luna Maya di yang secara bebas didapatkan diwanet.
Lalu para pengguna bloger yang tidak bertanggung
jawap, seperti memasang iklan-iklan obat kuat dan yang lain-lain. Tidak masalah
kalo yang di iklan kan itu adalah produk nya, tetapi kebanyakan mereka juga
ikut menyertakan gambar-gambar yang tidak patut untuk di lihat oleh
kalangan yang masi di bawah umur.
Hukum
Hukum : peraturan perilaku yang dipaksakan
oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Hukum paling mudah diiterprestasikan karena
berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara
persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Contoh Hukum:
·
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi,
membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain
tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Contoh kasus;” pembobolan sistus resmi
presiden SBY yang dilakukan oleh seorang pelajar (hecker).
·
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan
program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi
dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori
kriminal. Contoh, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office,
kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga
lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per
kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak
cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, belum lagi program-program lainnya,
seperti mengcrack Antivirus, Office, dan lain-lain.
·
Selain pembajakan dan pengcrackan, juga ada black mark yang menyediakan
download gratis, yang harusnya kita membayarnya, seperti untuk system operasi
Android yang kebanyakan program-program dan aplikasi yang di download harus
bayar, tetapi sekarang sudah adah program yang dapat membuat semua aplikasi itu
gratis atau sering di sebut black mark. Hal itu tentusaya saja sangat merugikan
para programmer-programer yang bersusah payah untuk membuat aplikasi atau
program yang telah mereka buat, tetapi para pengguna yang tidak bertanggung
jawap seenak nya saja mendowload secara geratis tanpa memberi imbalan sedikit
pun kepada para perogramer yang telah membuat aplikasi itu.
Hubungan antara etika, moral, dan hokum dalam
sistem informasi:
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan
oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi dan pengguna, serta
hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena
bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi secara tepat dan biasanya
tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat, selain itu harus ada tindakan
tegas bagi para pelaku yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, agar para
pelanggar hukum jera, dan tidak ada yang mengikuti contoh buruk itu, dan pagi
pencinta dan pembuat bloger harus memetingkan etika dan moral dalam pembuatan
bloger mereka karena etika dan moral yang baik akan membawa bangsa ini menjadi
lebih baik.
Jadi etika,moral,dan hukum merupakan penetu
pengguna sistem informasi dalam menetukan prilaku yang baik dan buruk
(aturan-aturan) dalam mermggunakan sistem informasi
bagaimanakah probelmanya pada perusahaan dan
lingkungan kerja
Etika komputer terdiri dari dua aktivitas
implikasi utama, dan orang yang paling bertanggung jawab dalam
mengimplementasikan program-program etika tersebut adalah CIO (Chief
Information Officer) . CIO harus :
1. CIO
harus waspada dan sadar bagaimana pengaruh komputer terhadap masyarakat. Karena
TIK memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah TIK sangat
membantu para pengguna untuk dapat mengetahui informasi yang mereka butuhkan.
Dampak negatifnya adalah TIK sangat mempengaruhi semua masyarakat mengenai
internet melalui situs-situs contohnya facebook. Rata-rata semua masyarakat
sekarang ini sudah mengenal situs pertemanan itu. Banyak para pekerja
menggunakan facebook pada saat jam kantor, tidak hanya para pekerja, bagi
kalangan pelajar banyak menggunakan facebook pada saat jam pelajaran sedang
berlangsung.
2. CIO
harus berbuat sesuatu dengan menformulasikan kebijakan-kebijakan yang
memastikan bahwa teknologi tersebut secara tepat. TIK harus digunakan secara
tepat dan benar, bukan disalahgunakan. Contoh : seperti kasus Ibu Prita. Dia
sudah menjelek-jelekkan salah satu rumah sakit yang ada di Indonesia melalui
situs internet. Walaupun itu fakta, namun rumah sakit tidak mau namanya
dicemarkan melalui internet, bahkan rumah sakit tersebut melaporkan kepada
polisi atas pencemaran nama baiknya. Dan akhirnya Ibu Prita harus masuk ke
dalam sel penjara.
SUMBER:
http://nonidarmawati.blogspot.co.id/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html.
Darmawati, 2013. http://nonidarmawati.blogspot.co.id/2013/05/etika-moral-dan-hukum-dalam-sistem.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar